Proses Peradilan Pidana Anak yang Melakukan Penganiayaan

Pertanyaan
ka saya mau tanya temen saya di pukul sampe bocor mukanya dan si pelaku itu baru umur 16thn apakah bisa di proses secara hukumUlasan Lengkap
Pertama, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami jelaskan terkait dengan pengertian anak dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Anak menurut beberapa pengertian antara lain sebagai berikut:
- Menurut Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1990, mengartikan Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
- Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 1 angka 5 Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 angka 1 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Pasal 1 angka 3 diartikan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
- Menurut KUHP Pasal 45 “Anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun”;
Apabila seorang anak melakukan suatu tindak pidana, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Berkaitan dengan pertanyaan saudara terkait dengan hukuman yang diberikan kepada anak yang berumur 16 tahun, perlu diperhatikan keberadaan UU SPPA mengedepankan penyelesaian secara restorative justice atau keadilan restoratif. Keadilan restorative adalah adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.[1]
Wujud dari ketentuan keadilan restoratif ialah penyelesaian secara diversi, yang diartikan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[2] Dalam Pasal 7 UU SPPA menyebutkan terkait dengan ketentuan Diversi sendiri sebagai berikut:
- Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
- Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses diversi dilakukan dengan cara musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Selain itu, juga dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, luka berat (kepala bocor) yang dialami oleh teman Saudara, dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (2) KUHP jika perbuatan itu menjadikan luka berat, dihukum pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Maka, dalam hal ini dapat dilakukan diversi.
Saudara dapat melaporkan kejadian ini kepada penyidik kepolisian, untuk dilakukan proses penyelidikan dan juga penyelesaian perkara tersebut. Sehingga dengan adanya diversi ini dapat mempermudah kerugian yang teman Saudara alami.
[1] Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
[2] Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan