Jangka Waktu Penahanan Arrest vector created by pch.vector - www.freepik.com

Prosedur Penahanan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Dilihat dari pertanyaan Saudara, maka anak Saudara dapat dikategorikan sebagai anak yang menjadi korban tindak pidana. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan dilepas, perlu dikonfirmasi terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan “dilepas” tersebut berarti sudah dihentikan penyidikannya atau ditangguhkan penahanannya. Terkait batas usia anak, memang dikenal dalam UU SPPA, dimana anak yang berkonflik dengan hukum harus telah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, anak usia 16 tahun dapat dikategorikan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penyidikan sudah sepatutnya terus dijalankan.