Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus

pendaftaran tanah petok Pemecahan Sertipikat tanah dan hak sewa

Pertanyaan

Ibu saya punya petok d sawah. dan blm prnah menjualnya. Tp tidak tau lokasinya. Apa masih bisa diurus. Soalny sudh puluhan tahun

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Pendaftaran Tanah Petok

Tanah Petok atau Tanah Hak Adat yang masih ada di beberapa daerah, merupakan bukti penguasaan tanah yang ada akibat dualisme hukum pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Petok dianggap sebagai kepemilikan hak atas tanah pribumi.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”), seluruh aturan tentang pendaftaran tanah tunduk pada UUPA. Diatur pula macam-mcam hak atas tanah yang diakui oleh UUPA berikut dengan bukti kepemilikannya yaitu Sertipikat Hak Atas Tanah.

Dalam pendaftaran hak atas tanah, petok merupakan bukti permulaan untuk pendaftaran hak atas tanah. Sebagaimana telah diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang. Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Petok sudah tidak berlaku sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah pada tahun 2026. Oleh karena itu, pihak-pihak yang memiliki petok harus segera mendaftarkan haknya kepada Kantor Pertanahan untuk perlindungan hukum.

Pencatatan petok sendiri dilakukan oleh Kantor Desa/Kelurahan setempat. Pencatatan tersebut ada dalam bentuk buku desa dan peta krawangan.

Buku desa mencatat nomor petok dan peralihan-peralihan yang terjadi baik karena jual beli, waris maupun peralihan lainnya. Adapun peta krawangan menunjukkan letak persil tanah, sehingga para pemilik petok dapat mengetahui perkiraan letak tanahnya.

Oleh karena itu, Saudara dapat mencari tahu letak tanah petok yang Ibu Saudara miliki dengan cara menanyakannya kepada Kantor Desa/Kelurahan setempat. Dengan menunjukkan petok yang Saudara miliki, Saudara juga dapat memperoleh informasi terkait Buku Desa yang akan menunjukkan asal mula petok tersebut, dan sebagai catatan jika petok tersebut dialihkan maka Saudara harus melihat dasarnya sebab peralihan petok harus disertai penyerahan asli surat.

 

Pendaftaran Tanah Petok yang Lama Tidak Diurus

Apabila Saudara telah mengetahui letak tanah, maka Saudara dapat memeriksa lahan tersebut. Apakah lahan dimaksud masih dalam bentuk hamparan atau justru sudah dikuasai oleh pihak lain. Manakala sudah dikuasai oleh pihak lain, maka Saudara dapat meminta bukti hak kepemilikan atau penguasaannya, apakah yang bersangkutan menguasai karena diperintahkan Ibu Saudara atau karena hal lain.

Berdasar Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 329K/Sip/1957, seseorang dianggap melepaskan hak atas tanahnya apabila tidak menguasai atau menggunakan tanah tersebut selama 18 (delapan belas) tahun. Dengan demikian, jika ada pihak lain yang telah menguasai tanah Saudara lebih dari 18 (delapan belas) tahun, maka kecil kemungkinan bagi Saudara untuk dapat memperoleh kembali hak atas tanah tersebut.

Berbeda halnya jika ternyata penguasaan atau kepemilikan atas lahan yang ada dalam petok Saudara tersebut dilakukan berdasar itikad buruk. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan:

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan demikian, Saudara harus memastikan terlebih dahulu lahan dimaksud untuk dapat melakukan pendaftaran tanah petok tersebut.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Penguasaan Fisik Sebagai Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah

Pendaftaran Hak Atas Tanah

Hak Tanah Yasan

Langkah Hukum Atas Hak Tanah Yasan

Pengaturan Tanah Girik Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Waris Tanah Petok/Girik yang Diperjualbelikan Saudara Pewaris

Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain

Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Hak Milik Terhadap Tanah yang Diakui oleh Orang Lain

Sertifikat Tanah Bisa Palsu? Berikut 9 Alasan Dapat Ajukan Pembatalan

Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama

Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang

Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang Karena Pihak Lain Juga Memiliki Letter C Asli

Sertipikat Elektronik Untuk Hak Atas Tanah

 

Tonton juga:

pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok| pendaftaran tanah petok|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan