Langkah Hukum Atas Hak Tanah Yasan
Pertanyaan
Saya atas nama Nuryadi memiliki masalah atas rumah yg telah di tempati oleh almarhum ayah dan kakek saya selama lebih dari 50 tahun. Tapi setelah beliau wafat ada yg mempermasalahkan tanah tersebut, di karenakan petok yg tercantum atas nma keluarga pihak tersebut, yakni almarhum dari ibu mereka. Sedangkan dari pihak saya tidak memiliki berkas atau surat yg menyatakan tanah ini milik almarhum bpk sya.di karenakan karna orang dulu tidak membuat bukti bahwa tanah ini sudah di jual oleh almarhum. PBB yg di bayar tiap bulannya tertera atas nma almarhum mereka. Saya sudah coba diskusi dengar keluarga mereka tapi mereka sulit untuk melepas tanah ini. Apakah ada solusi atau masukan yg harus saya lalukan?Intisari Jawaban
Manakala ternyata dalam Buku C Desa dan catatan-catatan pada Desa telah membuktikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pihak A dan belum pernah ada perpindahan baik kepada Kakek maupun Bapak Saudara, maka bukti kepemilikan oleh Pihak A tersebut adalah sah. Namun demikian, apabila dapat dibuktikan sebaliknya baik melalui surat ataupun saksi, maka Saudara memiliki hak untuk menempati lahan tersebut. Atas dasar uraian-uraian tersebut di atas, ada baiknya bagi Saudara untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan Pihak A tersebut, dengan meminta mediasi kepada Pihak Desa.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan