Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain

menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya mempunyai petok D asli dan di Kelurahan belum terjadi peralihan hak. Tetangga mempunyai petok D bersebelahan dg petok D saya dan saat membuat sertifikat petok D saya di masukkan dalam sertifikat tetangga tersebut secara diam-diam. Apa langkah saya untuk mendapatkan hal atas tanah petok D saya yang diserobot tetangga tersebut

Ulasan Lengkap

Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. 

Perlu kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan petok D itu sendiri. Petok D merupakan bukti pembayaran pajak, namun diakui kekuatannya sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sedangkan petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Pemerintah Daerah setempat. Hal tersebut dipertegas dalam Putusan Mahkamah Agung RI. No. 34/K/Sip/1960, tanggal 19 Februari 1960 yang menyatakan bahwa surat petuk/girik (bukti penerimaan PBB) bukan tanda bukti hak atas tanah. Sementara dalam Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menerangkan bahwa 

(1) Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa.

k. petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961

Bagi lahan atau tanah dengan status petok D harus segera diubah menjadi Sertifikat Hak Milik karena status kepemilikannya sangat lemah di mata hukum sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa:

“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Berkaitan dengan kasus Saudara, perlu dilihat terlebih dahulu mengenai waktu pembuatan Petok D milik Saudara. Apabila Petok D Saudara dibuat sebelum berlakunya UUPA, maka Petok D tersebut dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan karena pada saat itu Petok D sama nilainya dengan Sertipikat tanah. Namun, apabila Petok D Saudara dibuat setelah UUPA mulai berlaku, maka Petok D tersebut hanya merupakan alat bukti Pembayaran Pajak Tanah ke kantor Ipeda, jadi bukan lagi berfungsi sebagai alat bukti pemilikan tanah. 

Adapun Petok D yang merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah pada dasarnya juga tidak jarang memuat kesalahan-kesalahan data, terlebih terkait luas bidang tanah. Hal tersebut dikarenakan data yang ada pada Petok D pada dasarnya dibuat tidak dengan pendataan yang tepat, seperti yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan.

 

Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah Pertama Kali

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan kapan pendaftaran hak atas tanah tersebut dilakukan. sehingga kami mengasumsikan pendaftaran tersebut dilakukan baru-baru ini. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.  Terdapat beberapa tahap pendaftaran hak atas tanah, diantaranya adalah:

  1. Permohonan kepada Kantor Pertanahan;
  2. Pemeriksaan Dokumen;
  3. Pemeriksaan Fisik yang dilakukan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah;
  4. Pengumuman; dan
  5. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.

Pada saat permohonan, pemohon harus menyampaikan batas-batas bidang tanahnya, sehingga jika Saudara berbatasan langsung dengan tanah yang didaftarkan tersebut, maka nama Saudara harus dicantumkan sebagai pemilik dari batas bidang tanah dimaksud. Selanjutnya pemeriksaan fisik atau pengukuran tanah juga dilakukan dengan mengukur langsung bidang tanah tersebut, dan saat pengukuran tersebut harus pula hadir pihak-pihak yang berkaitan termasuk namun tidak terbatas pihak yang memiliki bidang tanah yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang diukur tersebut.

Selanjutnya, pengumuman dilakukan dengan tujuan agar bidang tanah yang didaftarkan haknya tersebut tidak bertumpang tindih dengan hak atas tanah milik orang lain. Pada saat pengumuman tersebut dilakukan, pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut dapat mengajukan keberatan.

 

Langkah yang Dapat Saudara Lakukan

Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya perlu diketahui terlebih dahulu pada tahap mana pensertipikatan bidang tanah tersebut saat ini. Berikut kami uraikan langkah hukum yang dapat Saudara lakukan diantaranya:

  1. Manakala saat ini sertipikat hak atas tanah belum terbit melainkan baru terbit peta bidang tanah, Saudara dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan tempat pendaftaran hak atas tanah tersebut. Atas dasar keberatan tersebut, nantinya Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran kembali dan/atau mediasi;
  2. Manakala sertipikat hak atas tanah tersebut telah terbit dan belum melebihi waktu 5 (lima) tahun dari terbitnya sertipikat hak atas tanah tersebut, dan Saudara memiliki bukti bahwa proses pendaftaran tanah dimaksud tidak melibatkan Saudara yang merupakan pemilik batas tanah tersebut, Saudara dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan dan memohon agar dilakukan pencabutan. Manakala permohonan tersebut ditolak, Saudara dapat mengajukan banding administratif. Selanjutnya ketika banding administratif tersebut tidak diterima, maka Saudara dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara.
  3. Dalam hal ternyata tidak ada prosedur yang dilewati oleh Kantor Pertanahan terkait dengan penerbitan sertipikat hak atas tanah tetangga Saudara tersebut, serta terdapat ketidakjelasan kepemilikan hak atas tanah dimaksud, maka Saudara dapat mengajukan Gugatan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri setempat. Namun demikian, Saudara harus dapat membuktikan bahwa benar Saudara merupakan pemilik sah dari tanah yang diduga dimasukkan secara diam-diam dalam sertipikat tetangga Saudara. Saudara dapat mengumpulkan bukti-bukti salah satunya data dari kelurahan sebagaimana dalam pertanyaan Saudara yang menerangkan tanah Saudara belum terjadi peralihan hak.

    Gugatan perbuatan melanggar hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perbuatan melanggar hukum harus memenuhi kriteria 4 (empat) unsur yaitu adanya perbuatan melanggar hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melanggar hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut. Selain membuktikan kepemilikan tersebut, Saudara juga harus membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tetangga Saudara sehingga perbuatan tersebut merugikan Saudara.Dalam gugatan tersebut, Saudara dapat mengajukan permintaan/petitum yang pada intinya meminta agar Sertipikat Hak Atas Tanah dimaksud dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

  4. Saudara dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap Sertifikat Hak Milik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 264 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. Akta-akta otentik;
  2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yangditerangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;”.

 

Sertifikat hak atas tanah merupakan akta otentik. Artinya surat sertifikat tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses pembuatannya, maka tetangga Saudara dapat dikenakan ancaman hukuman Pasal 264 Ayat (1) KUHP.

 

Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menilai bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dalam proses pembuatannya berdasarkan alat bukti yang cukup. Kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di sidang pengadilan. Apabila dalam proses pembuktian pelaku mengakui adanya pemalsuan dalam proses pembuatan sertifikat tersebut dan diputus bersalah. Putusan pidana tersebut dapat dijadikan bukti surat untuk memperkuat gugatan perbuatan melanggar hukum ke pengadilan negeri setempat.

 

Sebagai catatan, 2 (dua) langkah hukum terakhir tersebut dapat digunakan apabila Saudara dapat membuktikan bahwa Petok D Saudara dibuat sebelum berlakunya UUPA sehingga memiliki nilai kekuatan hukum sebagaimana halnya dengan sertipikat tanah. Sebaliknya, apabila Petok D Saudara dibuat setelah berlakunya UUPA, maka sertifikat hak milik tetangga Saudara tersebut berpotensi tidak dapat dibatalkan. Sebab, berdasarkan ketentuan perundang-undangan pertanahan, bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah adalah sertifikat hak milik itu sendiri. 

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan