menempati rumah Menyewakan Rumah Photo by pexels-pixabay

Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain

Petok D yang dibuat setelah tahun 1961 hanya merupakan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya perlu diketahui terlebih dahulu pada tahap mana pensertipikatan bidang tanah tersebut saat ini. Sebagai catatan, 2 (dua) langkah hukum terakhir tersebut dapat digunakan apabila Saudara dapat membuktikan bahwa Petok D Saudara dibuat sebelum berlakunya UUPA sehingga memiliki nilai kekuatan hukum sebagaimana halnya dengan sertipikat tanah.