Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Akibat Hukum Menjual Harta Warisan

Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut, maka penjualan aset yang merupakan harta waris dari kakek dan nenek yang belum dibagikan tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris. Oleh karena itu, jika benar harta yang dijual adalah harta waris yang belum dibagi dan tidak meminta ijin dari semua ahli waris, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melanggar hukum yang dapat digugat melalui pengadilan negeri setempat, atau bahkan dapat pula termasuk sebagai tindak pidana penggelapan.
Photo by Unsplash

Pemisahan Asal Usul Harta Waris

Asas yang digunakan dalam UUPA adalah Asas Pelekatan Vertikal, yang artinya pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kepemilikan hak atas tanah dengan kepemilikan benda-benda yang ada di atasnya, termasuk bangunan rumah. Berdasarkan asas pelekatan vertikal tersebut, maka kepemilikan bangunan tersebut melekat pada kepemilikan hak atas tanah dimaksud.
Hak Waris Anak Angkat Photo by pexels-fauxels

Hak Waris Anak Hasil Pernikahan Siri

Pada dasarnya, akta lahir anak yang berasal dari pernikahan siri tersebut dapat mencantumkan nama ayah, manakalah telah dilakukan pengakuan anak (dalam hukum perdata umum) atau isbat nikah (dalam Hukum Islam). Permohonan pengakuan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat, sedangkan Isbat Nikah diajukan kepada Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, anak yang berasal dari pernikahan siri hanya akan terdaftar sebagai anak ibu. Oleh karena itu, anak dimaksud akan mendapatkan waris dari ibunya, ketika ibunya meninggal.
Urutan Dalam Kartu Keluarga Photo by pexels-alexander

Hak Menuntut Harta Waris Dari Kakek

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka lebih dahulu ditelusuri nilai harta waris Kakek Kandung, beserta bagian yang diperoleh Nenek, tidak terkecuali harta bersama bagian Nenek yang diperoleh selama pernikahannya dengan Kakek Kandung Saudara. Apabila ternyata Lahan/Bidang Tanah yang telah dibangun rumah oleh anak-anak Nenek hasil perkawinan dengan Kakek Tiri, maka juga perlu ditelusuri apakah lahan tersebut adalah harta bersama antara Kakek Kandung dan Nenek Saudara yang menjadi bagian dari Nenek Saudara. Dengan demikian, Saudara memiliki hak untuk menuntut harta waris dari Kakek Kandung Saudara, Nenek Kandung Saudara, dan harta yang semestinya dimiliki atau diperoleh oleh Ibu Saudara.
Photo by van-tay-media

Besaran Harta Waris Bagi Cucu

Namun demikian, sebelum pembagian dilakukan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa seluruh kewajiban Pewaris, baik itu hutang atau urusan pemakaman sudah selesai. Apabila ternyata masih ada kewajiban Pewaris, maka hasil penjualan tersebut harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, namun jika kewajiban sudah selesai semua, maka hasil penjualan dapat dibagi sebagai harta waris ke seluruh Ahli Waris.

Kedudukan Paman Sebagai Ahli Waris

Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak waris kepada pihak yang memiliki hubungan darah ke bawah, ke samping, dan ke atas tanpa membedakan presentase hak. Adapun penggantian hanya berlaku terhadap garis ke samping dan garis ke bawah. hukum waris perdata menganut asas prioritas, yang artinya Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan. Oleh karena itu berdasarkan pertanyaan yang Saudara sebutkan di atas, Paman N mendapatkan seluruh harta warisan tersebut.
Akta RUPS Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas Photo by Pexels Rodnae Productions

Kedudukan Cucu Dalam Hukum Pewarisan

Dalam hukum perdata, kewarisan diatur dalam Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 830 KUH Perdata. Sementara itu, dalam hukum waris islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hak Waris Anak Angkat Photo by pexels-fauxels

Kewajiban Wali Dalam Hukum Islam

Dari ketentuan Pasal 110 KHI, menyatakan bahwa Wali berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengurus harta seseorang yang berada di bawah perwaliannya. Dalam ketentuan mengenai perwalian dalam KHI, tidak mengatur adanya pembagian harta warisan kepada Wali. Akan tetapi Wali bertanggungjawab atas harta seseorang yang berada di bawah perwaliannya.

Hibah Dalam Hukum Islam

Dalam hukum pertanahan di Indonesia, ada beberapa bentuk peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, hibah dari orang tua kepada anaknya dapat ditarik kembali sesuai dengan Pasal 212 KHI. Pemberian hibah ini dilakukan sewaktu pemberi hibah masih hidup.
janda sebagai ahli waris 6 Istilah Dokumen Oleh Notaris Photo by Pexels Karolina

Hak Waris Terhadap Harta Peninggalan Golongan Pertama

Bahwa berdasarkan Pasal 820 KUH Perdata dan Pasal 171 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), waris baru terbuka setelah Pewaris meninggal dunia. Keberadaan golongan pertama akan menghapuskan hak golongan kedua dan seterusnya. Oleh karena itu, jika melihat pada hukum waris, maka anak-anak kakek dan nenek yang masih hidup berhak menjadi ahli waris dan cucu-cucu kakek dan nenek yang berasal dari anak yang telah meninggal dunia berhak menjadi ahli waris pengganti.
1 2 3 4 5 6 9