Kedudukan Paman Sebagai Ahli Waris
Pertanyaan
A melangsungkan perkawinan yang sah dengan M. Dari perkawinan A dan M tidak memperoleh anak. M meninggal dunia karena sakit, 2 tahun kemudian A meninggal dunia karena kecelakaan dan meninggalkan seorang paman (N) dan 3 orang saudara sepupu (CDE) dari pihak ayah, sedangkan dari pihak ibu tidak ada ahli waris, A tidak meninggalkan wasiat (testamen). Harta yang ditinggalkan A, adalah : a. Rumah senilai Rp. 500.000.000,00 b. Mobil Rp. 200.000.000,00 c. Biaya pengobatan Rp. 20.000.000,- d. Hutang pada X Rp. 80.000.000,00 Pertanyaan : Siapakah yang berhak mewaris dari A dan berapa bagian masing-masing?Intisari Jawaban
Hukum Waris KUH Perdata memberikan hak waris kepada pihak yang memiliki hubungan darah ke bawah, ke samping, dan ke atas tanpa membedakan presentase hak. Adapun penggantian hanya berlaku terhadap garis ke samping dan garis ke bawah. hukum waris perdata menganut asas prioritas, yang artinya Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan. Oleh karena itu berdasarkan pertanyaan yang Saudara sebutkan di atas, Paman N mendapatkan seluruh harta warisan tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan