Hak Waris Anak Hasil Pernikahan Siri

Hak Waris Anak Angkat Photo by pexels-fauxels

Pertanyaan

Apakah anak dari hasil nikah siri berhak menjadi ahli waris?

Intisari Jawaban

Pada dasarnya, akta lahir anak yang berasal dari pernikahan siri tersebut dapat mencantumkan nama ayah, manakalah telah dilakukan pengakuan anak (dalam hukum perdata umum) atau isbat nikah (dalam Hukum Islam). Permohonan pengakuan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat, sedangkan Isbat Nikah diajukan kepada Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, anak yang berasal dari pernikahan siri hanya akan terdaftar sebagai anak ibu. Oleh karena itu, anak dimaksud akan mendapatkan waris dari ibunya, ketika ibunya meninggal.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan