Akibat Hukum Menjual Harta Warisan
Pertanyaan
Saya mau bertanya, kakek dan nenek saya sudah meninggal bertahun-tahun dan mempunyai 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, ayah saya anak laki laki paling tua, sampai detik ini ayah saya meninggal belum dibagikan, saudara-saudara bapak menjual warisan tanpa sepengetahuan anak-anak ayah saya, apakah itu sah?Intisari Jawaban
Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut, maka penjualan aset yang merupakan harta waris dari kakek dan nenek yang belum dibagikan tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris. Oleh karena itu, jika benar harta yang dijual adalah harta waris yang belum dibagi dan tidak meminta ijin dari semua ahli waris, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melanggar hukum yang dapat digugat melalui pengadilan negeri setempat, atau bahkan dapat pula termasuk sebagai tindak pidana penggelapan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan