Pemisahan Asal Usul Harta Waris

Pertanyaan
Saya dan suami membangun rumah di atas tanah milik ayah saya sesuai permintaannya secara lisan, agar ada anak yang dekat dengan beliau. Adapun dana pembangunan rumah tersebut adalah dari penjualan rumah yang diberikan oleh mertua saya. 4 tahun kemudian ayah saya wafat. Masalahnya adalah bagaimana pembagian waris atas bangunan / rumah kami tsb, mengingat dana pembangunannya adalah dari mertua saya. Apakah bangunan di hitung sesuai value nya (krn milik suami/pemilik lahan), dan tanah dibawahnya dihitung terpisah dari bangunan (krn saya dan kakak sebagai ahli waris tanah tsb). Mohon pencerahannyaIntisari Jawaban
Asas yang digunakan dalam UUPA adalah Asas Pelekatan Vertikal, yang artinya pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kepemilikan hak atas tanah dengan kepemilikan benda-benda yang ada di atasnya, termasuk bangunan rumah. Berdasarkan asas pelekatan vertikal tersebut, maka kepemilikan bangunan tersebut melekat pada kepemilikan hak atas tanah dimaksud.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan