Kewajiban Wali Dalam Hukum Islam
Pertanyaan
Adek bapak saya ( bibi) meninggal dunia dia tidak mempunyai anak. dan dia mempunyai sebidang tanah dan rumah ? Bagaimana membagikan harta tersebut secara Islam. Dia mempunyai (Abang alarm) atau ahlih waris. walinya 3 orang laki dan 2 perempuan dan seorang Kakak perempuan.terimkasih mohon penjelasanIntisari Jawaban
Dari ketentuan Pasal 110 KHI, menyatakan bahwa Wali berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengurus harta seseorang yang berada di bawah perwaliannya. Dalam ketentuan mengenai perwalian dalam KHI, tidak mengatur adanya pembagian harta warisan kepada Wali. Akan tetapi Wali bertanggungjawab atas harta seseorang yang berada di bawah perwaliannya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan