
Membatalkan Dokumen Pencatatan Sipil Untuk Pembagian Waris
Ada 2 (dua) cara untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga anak yang diduga bukan anak kandung dari Om Saudara (anak tiri) yaitu dengan membatalkan melalui penetapan pengadilan negeri dan melaporkan ke pihak kepolisian bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen pencatatan sipil. Dilihat dari ketentuan kewarisan dalam KHI maupun KUH Perdata, menunjukkan bahwa istri dan anak tiri tetap mendapatkan bagian dari suami dan orang tua tirinya.

Anak Laki-Laki Sebagai Pengganti Waris Ibu Kandung
saudara sebagai anak tunggal laki-laki dari ibu kandung Saudara, berhak mendapatkan bagian waris dan dinyatakan sebagai ahli waris dari keturunan garis ke bawah dari harta peninggalan kakek. Namun bagian saudara selaku pengganti penerima waris tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Dalam hal ini bagian yang berhak diterima oleh saudara tidak bisa melebihi bagian dari paman/bibi dari jalur kesamping ibu saudara dan/atau anak-anak dari kakek saudara.

Penentuan Ahli Waris Berdasarkan Akta Kelahiran
Hukum kewarisan yang sering digunakan di Indonesia adalah berdasar pada ketentuan hukum perdata dan hukum Islam. Salah satu dokumen yang dapat menjadi rujukan adanya status hubungan keluarga adalah Kartu Keluarga (KK). Selain KK, hubungan keluarga dapat pula merujuk pada dokumen Akta Kelahiran si calon ahli waris. maka tidak menjadi masalah ketika di dalam KK ditulis statusnya sebagai “famili lain”, sebab adik kandung tersebut dapat dimungkinkan untuk mendapatkan harta warisan dengan membuktikan adanya hubungan keluarga

Prosedur Pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris
Surat kuasa ahli waris untuk pengurusan penjualan rumah warisan dari orang tua Saudara merupakan bagian dari surat kuasa secara khusus yang dimaksud Pasal 1795 KUH Perdata tersebut. Sebelum pembuatan surat kuasa ahli waris untuk penjualan rumah, Saudara harus menyiapkan beberapa dokumen salah satunya penetapan pengadilan. Apabila dokumen-dokumen tersebut sudah ada, Saudara dapat membuat surat kuasa untuk menjual harta waris.

Ketentuan Harta Bawaan
Dengan demikian, harta benda yang diperoleh sebelum perkawinan, termasuk benda yang diterima atas dasar hibah sebelum perkawinan adalah harta bawaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka proses jual beli harta bawaan masing-masing pada dasarnya adalah hak masing-masing pihak pemilik harta bawaan tersebut, yang dengan kata lain tidak membutuhkan persetujuan pasangan.

Kekuatan Hukum Akta Penolakan Ahli Waris
Bahwa Pasal 1057 KUH Perdata mewajibkan penolakan waris diberikan dengan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat warisan tersebut dibuka, yang artinya penolakan hanya dapat dilakukan manakala warisan sudah terbuka. Artinya tindakan Notaris yang membuat Akta Penolakan Ahli Waris yang bahkan warisnya belum terbuka tersebut mengindikasikan bahwa terdapat perbuatan melanggar hukum, dimana Notaris membuat Akta yang bukan kewenangannya.

Golongan Ahli Waris dan Bagiannya
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Maka dari itu, dalam kasus Saudara yang menjadi ahli waris dari A adalah B atau istri dari si A. Berkaitan dengan kasus Saudara, apabila A sewaktu menikah dengan B tidak memiliki keturunan, maka B dapat menjadi ahli waris dan mendapatkan bagian sebesar 1/4 dari harta peninggalan si A

Status Anak Dalam Kartu Keluarga
ada dasarnya hubungan anak dimaksud dengan keluarga dapat disebut “lainnya”, atau jika Saudara ingin menjaga hati anak-anak maka dapat ditulis sebagai “anak” saja tanpa adanya penyebutan “anak kandung”, serta tetap menuliskan nama ayah kandungnya sesuai dengan Akta Kelahiran. Bagaimanapun, kesamaan data antara KK dengan Akta Kelahiran sangat penting untuk keperluan anak dimaksud di masa mendatang. KK bukan satu-satunya bukti dalam penerbitan keterangan waris, tapi juga dapat dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya.

Hak Waris Anak Angkat Atas Warisan Orang Tua Angkat
Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Dengan demikian, saudara angkat Ayah Saudara dapat menjadi ahli waris atas harta warisan nenek Saudara. Namun, apabila dapat dibuktikan bahwa saudara angkat Ayah Saudara merupakan anak angkat, maka saudara angkat Ayah Saudara tidak dapat menjadi ahli waris dari harta warisan peninggalan nenek Saudara.

Langkah Hukum Membuktikan Ahli Waris Atas Harta Waris
menilik pada sertifikat hak atas tanah yang masih atas nama Nenek, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris pada saat Nenek meninggal adalah anak-anak Nenek tersebut. Adapun jika dapat dibuktikan bahwa anak-anak dari Nenek sudah sepakat atas pembagian wasiat yang diberikan oleh Nenek, maka pembagian atas wasiat tersebut sudah tidak dapat dibatalkan.