Prosedur Perubahan Dokumen Pencatatan Sipil
Pertanyaan
Saya semenjak lahir diangkat anak oleh Kaka pertama saya. Mulai akta lahir, KK, sampai ijasah atas nama mereka. 2 tahun lalu Kaka saya meninggal, dan saya hanya tinggal bersama ayah (Kaka ipar saya). Menurut saya canggung, dan tidak lagi satu jalan, saya memutuskan pulang kerumah Kaka kandung saya. Dan kini saya ingin merubah status, nama asli orang tua kandung karena sebelumnya saya hidup dengan nama Kaka saya dan suaminya. Langkah pertama yang harus saya lakukan apa? Kebetulan saya perempuan, yang dimana nanti ketika menikah harus di walikan oleh Abang saya. Saya ingin mengurus semua data kembali ke orang tua kandung saya. Saya kelahiran 2001Intisari Jawaban
Akta kelahiran dan Kartu Keluarga adalah dokumen penting bagi setiap warga negara, karena selain sebagai identitas juga sebagai syarat akses pelayanan publik. Dalam ketentuan Perpres 96/2018, tidak terdapat aturan yang mengatur terkait mekanisme perubahan akta kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi, Saudara dapat membatalkan 2 (dua) akta pencatatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 60 Perpres 96/2018. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan pembatalan tersebut, Saudara harus dapat membuktikan alasan dimohonkannya pembatalan akta pencatatan sipil tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan