Prosedur Perubahan Dokumen Pencatatan Sipil
Pertanyaan
Saya semenjak lahir diangkat anak oleh Kaka pertama saya. Mulai akta lahir, KK, sampai ijasah atas nama mereka. 2 tahun lalu Kaka saya meninggal, dan saya hanya tinggal bersama ayah (Kaka ipar saya). Menurut saya canggung, dan tidak lagi satu jalan, saya memutuskan pulang kerumah Kaka kandung saya. Dan kini saya ingin merubah status, nama asli orang tua kandung karena sebelumnya saya hidup dengan nama Kaka saya dan suaminya. Langkah pertama yang harus saya lakukan apa? Kebetulan saya perempuan, yang dimana nanti ketika menikah harus di walikan oleh Abang saya. Saya ingin mengurus semua data kembali ke orang tua kandung saya. Saya kelahiran 2001Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Dari pertanyaan Saudara tidak menyebutkan jenis dari semua data yang Saudara ingin urus tersebut. Akan tetapi, dalam pertanyaan Saudara terdapat 3 (tiga) dokumen yang disebutkan yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Ijazah. Oleh karena itu, jawaban kami mengacu pada dokumen yang Saudara sebutkan.
Akta kelahiran dan Kartu Keluarga adalah dokumen penting bagi setiap warga negara, karena selain sebagai identitas juga sebagai syarat akses pelayanan publik. Perubahan suatu akta pencatatan sipil diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018). Aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20l3 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam ketentuan Perpres 96/2018, tidak terdapat aturan yang mengatur terkait mekanisme perubahan akta kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi, Saudara dapat membatalkan 2 (dua) akta pencatatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 60 Perpres 96/2018 yang berbunyi:
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk-e1ektronik
Salinan putusan pengadilan yang dimaksud adalah penetapan pembatalan akta pencatatan sipil dari pengadilan negeri setempat. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan pembatalan tersebut, Saudara harus dapat membuktikan alasan dimohonkannya pembatalan akta pencatatan sipil tersebut. Setelah itu, Saudara dapat melakukan pencatatan kembali dengan syarat yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Perpres 96/2018 yaitu sebagai berikut:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-e1.
Setelah selesai mengurus pembatalan dan pencatatan akta kelahiran tersebut, Saudara dapat mengurus perubahan dokumen-dokumen lainnya termasuk perubahan atau perbaikan identitas data ijazah Saudara. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa selain berfungsi untuk identitas warga negara, dokumen pencatatan sipil juga sebagai syarat akses pelayanan publik. Oleh karena itu, dengan adanya perubahan dokumen pencatatan sipil tersebut sehingga dapat memudahkan dalam mengurus perubahan atau perbaikan terhadap dokumen-dokumen lainnya.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan