Nama Ibu Tiri Pada Akta Kelahiran Bisakah Dirubah?
Pertanyaan
Saya sejak kecil tak pernah dibuatkan akta kelahiran dikarenakan orang tua bercerai waktu saya masih kecil. disaat kedua orang tua sama sama memiliki pasangan suami istri masing masing. saya ikut kartu keluarga ayah kandung ibu tiri. semenjak itu saya dibuatkan akta kelahiran oleh ibu tiri saya. dan ibu kandung saya sudah wafat sesudah akta kelahiran dibuat.Pertanyaan saya, apakah boleh akta kelahiran menggunakan nama ibu tiri/ibu sambung? jika tidak boleh, apakah bisa mengganti nama ibu kandung di akta kelahiran tanpa kartu keluarga waktu sebelum perceraian (hilang/usang). Mohon bantuannya..Intisari Jawaban
Jika setelah pembatalan akta Saudara saat ini lalu Saudara ingin membuat akta kelahiran dengan mencantumkan data ibu kandung, Saudara dapat membuktikannya dengan kutipan akta nikah orang tua kandung, surat keterangan lahir dari tenaga kesehatan terkait dan surat kematian ibu kandung saudara.Di samping itu saat melakukan pembatalan akta sebelumnya, Saudara perlu mengajukan gugatan/permohonan melalui pengadilan negeri. Pada saat mengajukan gugatan/permohonan tersebut, Saudara dapat menyampaikan alasan pembatalan akta dan membuktikan siapa ibu kandung Saudara sebenarnya. Dengan demikian hasil penetapan/putusan tersebut juga dapat menjadi bukti untuk dilampirkan pada pembuatan akta lahir baru yang mencantumkan nama ibu kandung Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan