Prosedur Perubahan Dokumen Pencatatan Sipil
Akta kelahiran dan Kartu Keluarga adalah dokumen penting bagi setiap warga negara, karena selain sebagai identitas juga sebagai syarat akses pelayanan publik. Dalam ketentuan Perpres 96/2018, tidak terdapat aturan yang mengatur terkait mekanisme perubahan akta kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi, Saudara dapat membatalkan 2 (dua) akta pencatatan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 60 Perpres 96/2018. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan pembatalan tersebut, Saudara harus dapat membuktikan alasan dimohonkannya pembatalan akta pencatatan sipil tersebut.