Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
Pertanyaan
Assalamu'alaikum saya mau nanya,saya dibuatkan KK tapi ikut orang lain TPI disitu ada tulisan familly lain,jadi walaupun saya ikut KK orang lain saya sdri orang tuanya tulisannya di KK ttp ortu kandung,lah sedangkan adik saya diakui sebagai anak kandungnya,bukan famili lain sprti saya di KK orang tsbt,lalu bagaimana langkah yg harus saya lakukan pak/Bu saya bingung,dan yg saya bingung kan lagi ibu kandung saya itu punya 5 orang anak TPI yg diikutkan ke KK orang lain hanya saya dan adik saya dan sebenarnya saya anak ke 3 tapi kana ikut KK orang lain itu saya tertulis di akhta itu anak ke 1,dan 3 saudara lain saya juga blm ada aktha kelahiran,dan ortu saya ikut KK orang lain karna buku nikahnya yg kurang jelas Al hasil Karna waktu puluhan tahun lalu saya butuh bgt akhta akhirnya saya diikutkan orang lain gtu pak/Bu saya bingung sdriIntisari Jawaban
Pembuatan KK melalui kantor desa membutuhkan persyaratan berkas antara lain: fotokopi masing-masing KTP anggota keluarga, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah masing-masing anggota keluarga. Dengan perkiraan proses pengerjaan 7-14 hari kerja sesuai dengan kondisi kantor desa domisili saudara. Sehingga ketika KK sudah diterbitkan oleh desa saudara bisa memiliki KK dengan identitas orang tua kandung dan kelima anak yang tercatat secara sah.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan