Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
Pertanyaan
Assalamu'alaikum saya mau nanya,saya dibuatkan KK tapi ikut orang lain TPI disitu ada tulisan familly lain,jadi walaupun saya ikut KK orang lain saya sdri orang tuanya tulisannya di KK ttp ortu kandung,lah sedangkan adik saya diakui sebagai anak kandungnya,bukan famili lain sprti saya di KK orang tsbt,lalu bagaimana langkah yg harus saya lakukan pak/Bu saya bingung,dan yg saya bingung kan lagi ibu kandung saya itu punya 5 orang anak TPI yg diikutkan ke KK orang lain hanya saya dan adik saya dan sebenarnya saya anak ke 3 tapi kana ikut KK orang lain itu saya tertulis di akhta itu anak ke 1,dan 3 saudara lain saya juga blm ada aktha kelahiran,dan ortu saya ikut KK orang lain karna buku nikahnya yg kurang jelas Al hasil Karna waktu puluhan tahun lalu saya butuh bgt akhta akhirnya saya diikutkan orang lain gtu pak/Bu saya bingung sdriUlasan Lengkap
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sebagai Dokumen Identitas Warga Negara yang Sah
Terima kasih atas pertanyaannya
Hal utama yang harus diketahui tentang kartu keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen administrasi resmi negara yang memotret kondisi riil siapa saja yang tinggal bersama dengan saudara sebagai satu keluarga di dalam satu domisili. Sebagai contoh, pembantu/asisten rumah tangga yang sudah bertahun-tahun tinggal bersama majikannya, terkadang ikut dimasukkan dalam kartu keluarga majikannya. Lebih lanjut tentang ketentuan dan prosedur pengurusan dokumen identitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang selanjutnya disebut dengan UU Adminduk.
Berdasar pertanyaan yang sudah Saudara sampaikan, bisa kami tarik kesimpulan bahwa dalam satu keluarga yang terdiri dari bapak dan ibu kandung beserta dengan 5 orang anak, kesemuanya belum memiliki kartu keluarga yang sah dan akta kelahiran masing-masing anak. Terlebih dahulu terkait kendala buku nikah orang tua Saudara yang kurang jelas, dalam hal ini kami simpulkan bahwa Saudara beragama Islam, sebab dokumen pencatatan pernikahan dengan tata cara agama selain Islam adalah “Akta Pernikahan”. Oleh karena itu, Saudara bisa memeriksa kebenaran pencatatan perkawinan orang tua kandung Saudara di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat domisili ibu kandung Saudara dan/atau tempat dicatatkannya perkawinan orang tua kandung saudara.
Melalui petugas KUA tempat orang tua kandung menikah, Saudara bisa menanyakan terkait pencatatan perkawinan orang tua kandung beserta dengan permohonan pembuatan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah tersebut dimaksudkan sebagai bukti sah dan jelas perkawinan orang tua kandung Saudara, sebab sebelumnya Saudara menyampaikan bahwa hal tersebut kurang jelas. Adapun persyaratan pembuatan duplikat buku nikah saudara harus melengkapi dan membawa berkas-berkas sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materi 10.000
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Fotokopi KTP, KK Suami Istri.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
- Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) 2×3=2 lembar, 3×4=1 lembar.
Setelah duplikat buku nikah orang tua kandung Saudara sudah terbit dari KUA, Saudara bisa mulai mengurus akta kelahiran masing-masing dari saudara-saudara lainnya(5 anak dari orang tua kandung Saudara). Pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun dan dilakukan melalui Dinas Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili saudara dengan persyaratan berkas sebagai berikut:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP orangtua
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
Pembuatan akta kelahiran membutuhkan proses kisaran 7-14 hari kerja, tergantung dari Dinas Pencatatan Sipil setempat. Setelah proses akta kelahiran sudah terbit, apabila Saudara menginginkan untuk pencatatan dokumen keluarga yang utuh dan sah dalam hal ini terdiri dari dua orang tua kandung dan 5 orang anak hasil perkawinan yang sah (anda dan saudara-saudara anda) berada dalam satu KK, maka pengurusan KK bisa dilakukan di kantor desa tempat Saudara dan orang tua kandung Saudara tinggal. Namun karena Saudara sudah tercantum dalam KK orang lain, maka saudara harus melakukan pecah/pindah KK terlebih dahulu sesuai domisili KK Saudara saat ini baru kemudian dapat memproses pembuatan KK bersama keluarga kandung. Hal tersebut juga berlaku kepada saudara-saudara yang lain yang tercantum dalam KK orang lain
Pembuatan KK melalui kantor desa membutuhkan persyaratan berkas antara lain: fotokopi masing-masing KTP anggota keluarga, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah masing-masing anggota keluarga. Dengan perkiraan proses pengerjaan 7-14 hari kerja sesuai dengan kondisi kantor desa domisili saudara. Sehingga ketika KK sudah diterbitkan oleh desa saudara bisa memiliki KK dengan identitas orang tua kandung dan kelima anak yang tercatat secara sah.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan