Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
Pembuatan KK melalui kantor desa membutuhkan persyaratan berkas antara lain: fotokopi masing-masing KTP anggota keluarga, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah masing-masing anggota keluarga. Dengan perkiraan proses pengerjaan 7-14 hari kerja sesuai dengan kondisi kantor desa domisili saudara. Sehingga ketika KK sudah diterbitkan oleh desa saudara bisa memiliki KK dengan identitas orang tua kandung dan kelima anak yang tercatat secara sah.