Perubahan Status Dalam Kartu Keluarga

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Saya perempuan single dan memiliki anak berumur 9 tahun. Tahun 2015, saya memasukan anak kedalam KK saya, tetapi tidak bisa jika dengan status single. Saat itu saya mimilih status kawin supaya anak saya bisa memiliki KK, masalah yang saya hadapi adalah dengan status saya saat ini saya membutuhkan tanda tangan suami untuk KPR. Bagaimana saya membatalkan status dalam KK saya? karena saya tidak kawin dan tidak memiliki buku nikah

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Perubahan Status Dalam Kartu Keluarga

Kartu Keluarga merupakan salah satu identitas yang didalamnya menyebutkan masing-masing identitas orang-orang dalam satu keluarga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”). Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen yang penting karena merupakan dasar dan bukti penguat bagi identitas seseorang.

Penerbitan Kartu Keluarga diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”) yang menyatakan:

Penerbitan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:

  1. penerbitan KK Baru;
  2. penerbitan KK karena perubahan data; dan
  3. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Adapun yang dimaksud perubahan data tertuang dalam Pasal 11 Permendagri 108/2019, yaitu:

a. Peristiwa Kependudukan;

  1. Peristiwa Penting; dan
  2. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan peristiwa kependudukan adalah perpindahan penduduk baik antar wilayah di Indonesia maupun antara negara. Adapun yang dimaksud dengan peristiwa penting antara lain adalah kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain. Sehingga Saudara tidak dapat meminta penerbitan Kartu Keluarga Karena kedua hal tersebut.

Di sisi lain, yang dimaksud dengan perubahan elemen data terdapat dalam Pasal 15 Ayat (1) Permendagri 108/2019 yang menyatakan bahwa perubahan elemen data terdiri atas:

“a. nama kepala keluarga atau anggota keluarga;

  1. jenis kelamin;
  2. tempat lahir;
  3. tanggal lahir;
  4. agama atau kepercayaan;
  5. pendidikan;
  6. pekerjaan;
  7. status perkawinan;
  8. status hubungan dalam keluarga;
  9. kewarganegaraan;
  10. dokumen imigrasi;”

Dengan demikian, untuk melakukan perubahan status dalam Kartu Keluarga, Saudara dapat mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data yang disebabkan perubahan elemen data. Saudara dapat mendatangi Dispendukcapil setempat untuk konsultasi dan menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.

Demikian jawaban terhadap pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terim kasih.

 

Baca juga:

Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri

Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda

Pembuatan KTP Berdasarkan Kartu Keluarga

Penggantian Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga

Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah

Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga

Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak yang Ayahnya Menikah Lagi

Status Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak Dari Orangtua yang Menikah Lagi

Perubahan Kartu Keluarga Berkaitan Dengan Hubungan Keluarga

 

Tonton juga:

perubahan status| perubahan status| perubahan status| perubahan status| perubahan status|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan