Perubahan Kartu Keluarga Berkaitan Dengan Hubungan Keluarga
Pertanyaan
Saya janda dengan 3 anak. Menikah kembali dengan seorang lajang. Tetapi di KK kami yg baru. Anak2 dibuat status FAMILI LAIN. apa kah itu bisa dirubah menjadi status ANAK??? Jika bisa, apa syarat yg dibutuhkan? TerimakasihIntisari Jawaban
Manakala Saudara ingin melakukan perubahan terhadap isi KK, maka perubahan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Saudara. Meski demikian, ada baiknya agar Saudara berdiskusi terlebih dahulu dengan suami Saudara secara baik-baik terkait dengan perubahan Kartu Keluarga tersebut. Bagaimanapun dalam KK tersebut akan disebutkan nama ayah kandung dari anak-anak Saudara, sehingga tidak akan menjadikan suami Saudara sebagai anak kandung dari anak-anak Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan