Status Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak Dari Orangtua yang Menikah Lagi

perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Jika seorang wanita menikah lagi tapi memiliki anak sebelumnya bersama mantan suami, lalu apa status anak yang dipernikahan sebelumnya di kartu keluarga terbaru dgn kepala keluarga bapa sambung?

Intisari Jawaban

Manakala Saudara menikah kembali dengan seseorang saat Saudara telah memiliki anak, status dalam kartu keluarga yang dapat diberikan bagi anak Saudara salah satunya adalah “Anak”. Selanjutnya, status “Anak” tersebut tidak menjadikan perubahan status ayah kandung dari anak tersebut, sebab dalam Kartu Keluarga juga terdapat kolom yang menerangkan nama ayah dan ibu kandung.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan