pembagian waris dari nenek penetapan waris ketika perolehan waris anak laki anak dalam pernikahan siri Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya

Meninggalnya Ayah Saudara, memberikan hak kepada Saudara untuk memperoleh hak waris. Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka bagian yang diperoleh Saudara dengan anak-anak lainnya dan istri Ayah Saudara adalah sama, yaitu ¼ bagian dari Harta Waris yang ditinggalkan.Namun jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka dasar hukum yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Berdasar KHI, Ibu Tiri Saudara memperoleh waris sebesar 1/6 bagian, sedangkan Saudara dengan 2 anak perempuan lainnya memperoleh harta waris dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, perolehan waris anak laki-laki adalah lebih besar dari anak perempuan.
perubahan status nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Perubahan Status Dalam Kartu Keluarga

Untuk melakukan perubahan status dalam Kartu Keluarga, Saudara dapat mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data yang disebabkan perubahan elemen data. Saudara dapat mendatangi Dispendukcapil setempat untuk konsultasi dan menyerahkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.