Home / Page 46

Ask Expert


Anda dapat mengajukan pertanyaan hukum yang mana akan dijawab oleh legal partners kami

Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan berhak mendapatkan warisan dari ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Oleh karena itu, apabila anda beserta saudara-saudara anda dapat membuktikan hubungan anak dengan Ayah, maka anda beserta saudara-saudara anda berhak mendapatkan warisan dari Ayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 832 KUHPedatar. Pembuktian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan Dokter ahli dalam bidang tersebut melalui tes DNA. Namun, apabila anda tidak dapat membuktikan hubungan darah dengan Ayah, maka aset rumah peninggalan Ayah akan jatuh kepada saudara laki-lakinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 856 KUHPerdata.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka harus dilaksanakan melalui gelar perkara kecuali terhadap tersangka tertangkap tangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Perkap 6/2019.
Berbicara mengenai kepemilikan hak atas tanah, maka erat kaitannya dengan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Berdasarkan atas pertanyaan yang diajukan, kami menganggap bahwa hak atas tanah yang dimiliki lebih dari satu orang yang […]
Seseorang dalam hal mengikatkan diri untuk berkerja disuatu perusahaan harus berdasarkan atas perjanjian kerja, baik perjanjian kerja secara tertulis maupun perjanjian kerja secara lisan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila : Pekerja meninggal dunia; Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; […]
Ketentuan mengenai PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berat hingga saat ini masih mengalami problematika. Pada dasarnya ketentuan mengenai PHK terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat telah diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan). Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa : “Pengusaha […]
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK dapat dilakukan karena beberapa alasan sebagaimana yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 161 sampai dengan […]
Surat Peringatan terhadap pekerja/buruh atau yang biasa disingkat dengan SP merupakan surat yang didalamnya berupa teguran terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran. Terkait SP tidak didefinisikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), namun ketentuan mengenai SP diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan : Dalam hal pekerja/buruh […]
            Perjanjian pra-nikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement merupakan perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Prenuptial agreement biasanya berisikan tentang pembagian harta kekayaan antara suami dan istri, tanggung jawab keduanya apa saja, atau hal-hal lain sesuai kesepakatan diantara keduanya guna mempermudah pembagian harta apabila dalam perjalanan mengarungi rumah tangga […]
1 44 45 46
Our Legal Partners