Mem-PHK Pegawai yang Menurut Putusan Harus Dipekerjakan Kembali
Pertanyaan
Bolehkah mem-PHK pegawai kembali setelah terdapat putusan agar tetap mempekerjakan kembali pegawai yang pernah di PHK?Intisari Jawaban
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK dapat dilakukan karena beberapa alasan sebagaimana yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 161 sampai dengan […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan