Apakah SP Pertama dan SP Terakhir dapat dikeluarkan secara bersamaan oleh perusahaan?

Dijawab oleh hukum expert
Tanggal 05 November 2020
Buruh & Tenga Kerja
Photo by Yogendra on Pexels

Pertanyaan

Apakah SP Pertama dan SP Terakhir dapat dikeluarkan secara bersamaan oleh perusahaan?

Intisari Jawaban

Surat Peringatan terhadap pekerja/buruh atau yang biasa disingkat dengan SP merupakan surat yang didalamnya berupa teguran terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran. Terkait SP tidak didefinisikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan), namun ketentuan mengenai SP diatur dalam Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan : Dalam hal pekerja/buruh […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.