Tata Cara Mengajukan Waris atas Harta Ayah yang Telah Meninggal Dunia dan Dalam Akta Lahir Hanya Tercantum Nama Ibu
Pertanyaan
Kedua orang tua saya beragama Kristen-Tionghoa, menikah pada tahun 1950-an. Saya tiga bersaudara. Ayah saya mempunyai adik laku-laki dan Ibu saya mempunyai adik perempuan. Kedua orang tua saya menikah secara agama, namun belum di daftarkan dalam catatan sipil. Ayah saya sudah meninggal, sedangkan Akta lahir saya dan saudara-saudara saya hanya mencantumkan nama Ibu. Ayah saya mempunyai aset peninggalan yaitu berupa rumah. Dalam hal ini apakah saya bisa mendapatkan waris atas rumah tersebut?Intisari Jawaban
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan berhak mendapatkan warisan dari ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Oleh karena itu, apabila anda beserta saudara-saudara anda dapat membuktikan hubungan anak dengan Ayah, maka anda beserta saudara-saudara anda berhak mendapatkan warisan dari Ayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 832 KUHPedatar. Pembuktian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan Dokter ahli dalam bidang tersebut melalui tes DNA. Namun, apabila anda tidak dapat membuktikan hubungan darah dengan Ayah, maka aset rumah peninggalan Ayah akan jatuh kepada saudara laki-lakinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 856 KUHPerdata.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan