SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka

Pertanyaan
Apakah setelah adanya SPDP dan Sprindik sudah pasti ada penetapan tersangka?Intisari Jawaban
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka harus dilaksanakan melalui gelar perkara kecuali terhadap tersangka tertangkap tangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Perkap 6/2019.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan