Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?

Pertanyaan
Apa bisa saya tuntut apabila di akte kelahiran anak saya tidak ada nama saya yang ada ayah sambungnya atau hanya mantan istri sayaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran
Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan apakah anak tersebut lahir setelah atau sebelum perceraian kedua orangtuanya. Hal tersebut sangat berpengaruh, sebab jika anak tersebut lahir setelah kedua orangtuanya bercerai dalam jangka waktu tertentu, maka dapat saja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak menuliskan nama ayahnya atas pencatatan yang dilakukan oleh ibunya.
Adapun untuk pembuatan Akta Kelahiran, terdapat dokumen-dokumen yang harus diserahkan sebagai syarat, sebagaimana Pasal 43 Ayat (1) Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”), yang menyatakan:
“Pencatatan kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.”
Ketika pencatatan tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan, maka berlaku Pasal 48 Permendagri 108/2019 yang menyatakan:
“Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.”
Dengan demikian, jika pencatatan lahirnya anak tersebut terjadi setelah perceraian, maka perlu diperhatikan kembali jangka waktu perceraian sampai dengan lahirnya anak dimaksud. Namun demikian, jika dapat dibuktikan bahwa kelahiran anak tersebut terjadi sebelum perceraian atau dapat dubuktikan bahwa mantan suami adalah ayah dari anak tersebut maka seharusnya ada nama ayah kandung dalam akta kelahiran tersebut.
Gugatan/Tuntutan Karena Nama Ayah Tidak Termuat Dalam Akta Kelahiran
Sebagai catatan, bahasa tuntutan dalam hal ini dikhususkan untuk perkara pidana, sedangkan gugatan dikhususkan untuk perkara perdata. Adapun dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan apakah yang dimaksud adalah perkara perdata atau pidana. Namun demikian, dalam hal ini kami memberikan jawaban baik dari sudut pandang perkara perdata maupun perkara pidana.
Kembali lagi kepada kondisi saat anak tersebut lahir, apakah dapat dibuktikan Saudara masih dalam pernikahan dengan ibu anak tersebut atau sudah bercerai. Apabila Saudara dapat membuktikan bahwasanya kelahiran anak tersebut terjadi saat Saudara masih dalam pernikahan, maka Saudara dapat membuat laporan polisi dengan Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan:
“Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Namun demikian, jika kelahiran anak tersebut terjadi setelah perceraian dan dapat dibuktikan bahwa Saudara adalah ayah kandung dari anak tersebut (istri hamil saat perceraian), maka Saudara dapat mengajukan gugatan kepada istri Saudara. Meski demikian, ada baiknya agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu untuk kebaikan keluarga maupun nama baik anak lahir tersebut.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Sumber:
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Baca juga:
Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung
Anak Luar Nikah Bisakah Akta Kelahiran Atas Nama Ayah Kandung?
Hubungan Anak Dengan Ayah Kandung Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Karena Ayah Menelantarkan Anaknya
Pencatatan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran
Tonton juga:
nama ayah kandung dalam akta kelahiran| nama ayah kandung dalam akta kelahiran| nama ayah kandung dalam akta kelahiran| nama ayah kandung dalam akta kelahiran|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan