Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Karena Ayah Menelantarkan Anaknya
Pertanyaan
Untuk penghapusan nama ayah di akta kelahiran apa bisa,, syarat nya ap saja,, soal nya mulai anak lahir sampai usia 10 tahun tidak pernah sama sekali di nafkahi ataupun di temui,,, posisi orang tua sudah berceraiIntisari Jawaban
Meski terbukti ayah kandung tersebut telah menelantarkan anak kandungnya, penghapusan nama ayah kandung dalam akta kelahiran tidak dapat dilakukan. Di sisi lain, apabila penelantaran tersebut mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, maka ayah kandung tersebut dapat dipidana dengan penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan