
Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?
jika pencatatan lahirnya anak tersebut terjadi setelah perceraian, maka perlu diperhatikan kembali jangka waktu perceraian sampai dengan lahirnya anak dimaksud. Namun demikian, jika dapat dibuktikan bahwa kelahiran anak tersebut terjadi sebelum perceraian atau dapat dubuktikan bahwa mantan suami adalah ayah dari anak tersebut maka seharusnya ada nama ayah kandung dalam akta kelahiran tersebut.

Saat Hak Waris Anak Dari Istri Ke-2 Tidak Dibagi Kepada Seluruh Ahli Waris dan Justru Dibawa Untuk Istri Ketiga
Anak laki-laki maupun anak perempuan dari istri ke-2 tetap memiliki hak waris dari harta milik istri ke-2. Oleh karena itu, ketika hak waris anak dari istri ke-2 tidak dibagikan, maka anak tersebut dapat mengajukan gugatan waris.