Menambahkan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Pertanyaan

Saya menikah siri dikaruniai seorang anak, membuat akte dengan anak terlahir dari seorang ibu. Lalu saya bercerai dan menikah lagi, anak saya masuk dalam kk di pernikahan sah saya dengan laki laki yg berbeda dengan tetap mencantumkan anak dari ayah kandung nya, tapi apa bisa saya memasukan nama ayah kandung nya ke akte dengan data kk dan surat nikah dengan ayah sambung nya

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan,

Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa kelahiran merupakan persitiwa penting sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UUAK) bahwa:

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa kelahiran merupakan bagian dari peristiwa penting. Kemudian Pasal 27 UUAK mengatur bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana. Dari laporan tersebut, petugas terkait mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran merupakan salah satu dari akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud Pasal 68 Ayat (1) UUAK.

Dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, tidak ditemukan ketentuan yang mengatur terkait perubahan Akta Kelahiran dengan alasan karena nama Ayah Kandung tidak dimasukkan ke dalam akta tersebut. Dilihat dari kasus yang Saudara alami, orang tua dalam Akta Kelahiran anak Saudara hanya ada Ibu dikarenakan perkawinan Saudara tidak dilakukan secara negara melainkan siri. Akan tetapi, saat ini telah terdapat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Permendagri 108/2019).

Pencantuman nama Ayah Kandung dalam akta dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Permendagri 108/2019 yang berbunyi bahwa:

Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  2. status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,

dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini mengatur terkait dengan pelaksanaan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memasukkan nama Ayah Kandung ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil terlebih dahulu. Permohonan tersebut dapat dilakukan melalui putusan pengadilan negeri setempat atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Saudara dengan menyerahkan persyaratan sebagai berikut:

  1. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik; atau
  5. surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Permohonan pembatalan tersebut diatur dalam Pasal 89 Ayat (4) Permendagri 108/2019. Lalu Saudara dapat mengajukan pembuatan Akta Kelahiran baru berdasarkan Pasal 48 Ayat (2) Permendagri 108/2019. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan