
Menambahkan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Dilihat dari kasus yang Saudara alami, orang tua dalam Akta Kelahiran anak Saudara hanya ada Ibu dikarenakan perkawinan Saudara tidak dilakukan secara negara melainkan siri. Akan tetapi, saat ini telah terdapat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Aturan ini mengatur terkait dengan pelaksanaan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memasukkan nama Ayah Kandung ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil terlebih dahulu.
