Menambahkan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Pertanyaan
Saya menikah siri dikaruniai seorang anak, membuat akte dengan anak terlahir dari seorang ibu. Lalu saya bercerai dan menikah lagi, anak saya masuk dalam kk di pernikahan sah saya dengan laki laki yg berbeda dengan tetap mencantumkan anak dari ayah kandung nya, tapi apa bisa saya memasukan nama ayah kandung nya ke akte dengan data kk dan surat nikah dengan ayah sambung nyaIntisari Jawaban
Dilihat dari kasus yang Saudara alami, orang tua dalam Akta Kelahiran anak Saudara hanya ada Ibu dikarenakan perkawinan Saudara tidak dilakukan secara negara melainkan siri. Akan tetapi, saat ini telah terdapat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Aturan ini mengatur terkait dengan pelaksanaan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memasukkan nama Ayah Kandung ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil terlebih dahulu.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan