Kontrak Innominat
Pertanyaan
Dari: Alan Arrofiqi Subject: Pertanyaan baru dari pengguna Hukum ExpertPertanyaan: Sebenernya keberadaaan kontrak innominat ini kekuatan hukum nya bagaimana ? Apabila ada sengketa dalam perjanjian kontrak innominat. Bagaimana cara pembuktiannya ? Lalu siapakah yang berhak mengatasi sengketa sesuai dengan perundangan yang ada di Indonesia ?Ulasan Lengkap
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang ada dalam kehidupan masyarakat namun tidak dikenal dalam KUHPer. Timbulnya kontrak innominaat yaitu karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPer. Asas kebebasan berkontrak adalah kebebasan bagi setiap orang untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, dan kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, kebebasan menentukan syarat-syarat perjanjian, kebebasan memilih subjek perjanjian, dan kebebasan menentukan perjanjian baik secara tertulis maupun lisan. Namun, dalam penerapan asas kebebasan berkontrak, setiap orang tidak sebebas-bebasnya membuat dan menyusun perjanjian, melainkan dibatasi oleh kepentingan orang lain serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Akibat adanya asas kebebasan berkontrak itulah yang memunculkan adanya kontrak innominat, dimana kontrak tersebut belum diatur dalam KUHPer.[1]
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Walau demikian, terdapat pembatasan yang melekat pada asas tersebut yaitu perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang salah satunya adalah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.[2] Kontrak innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPerdata diundangkan sehingga perjanjian innominaat termasuk sebagai perjanjian tidak bernama atau perjanjian yang diluar dari Buku III KUH Perdata, namun perjanjian innominaat harus tunduk dalam peraturan-peraturan umum tentang perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1319 yang berbunyi :
“semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Dengan demikian para pihak yang mengadakan kontrak innominaat tidak hanya tunduk pada berbagai peraturan khusus tetapi juga dalam ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata. Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak innominaat adalah:
- Adanya kaidah hukum yang dibedakan menjadi kaidah hukum innominaat tertulis dan tidak tertulis.
- Adanya subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu debitur dan kreditur, badan pelaksana dengan badan usaha, atau usaha tetap, pengguna jasa dan penyedia jasa dsbnya.
- Adanya obyek hukum. Obyek hukum erat kaitannya dengan pokok prestasi. Pokok prestasi dalam hukum innominaat tergantung pada jenis kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam kontrak karya, misalnya yang menjadi pokok prestasinya adalah melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam bidang pertambangan, khususnya emas dan tembaga.
- Adanya kata sepakat, yang biasa disebut dengan konsensus, merupakan persesuaian penyataan kehendak para pihak tentang substansi dan obyek kontrak.
- Akibat hukum, berkaitan dengan timbulnya hak dan kewajiban dari para pihak.
Untuk lebih menjamin kepastian hukum dari suatu perjanjian, maka undang-undang menentukan diperlukannya suatu alat bukti yang kuat dan akurat yang disebut dengan akta otentik. Akta otentik sesuai ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan Pejabat umum yang berwenang untuk itu.”
Dalam Hukum Acara Perdata, alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum, terdiri dari :[3]
- Bukti tulisan
- Bukti dengan saksi-saksi
- Persangkaan-persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan. Tulisan-tulisan otentik berupa akta otentik yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh undang-undang, dibuat dihadapan pejabat-pejabat (pegawai umum) yang diberi wewenang dan di tempat akta tersebut dibuat. Akta otentik tidak saja dapat dibuat oleh notaris tetapi juga oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Lelang, dan Pegawai Kantor Catatan Sipil. Sedangkan akta dibawah tangan dibuat dalam bentuk tidak ditentukan oleh undang-undang, tanpa perantara atau tidak dihadapan pejabat umum yang berwenang. Baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dibuat dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Perbedaan yang penting antara kedua jenis akta tersebut adalah dalam nilai pembuktian, akta otentik mempunyai pembuktian yang sempurna. Dengan kesempurnaan akta notaris sebagai alat bukti, maka akta tersebut harus dilihat apa adanya, tidak perlu dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut. Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika para pihak mengakuinya maka akta dibawah tangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana akta otentik. Namun jika terdapat salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut dan penilaian atas penyangkalan bukti tersebut diserahkan kepada hakim.
Berdasar uraian di atas, maka pada dasarnya perjanjian innominaat tidak jauh berbeda dengan perjanjian nominaat, begitu pula dengan pembuktian dan sengketanya.
[1] https://hukumexpert.com/kontrak-nominat-dan-innominat-2/?detail=ulasan diakses pada 18 april 2022
[2] https://repository.upnvj.ac.id/6051/3/BAB%20I.pdf diakses pada 18 april 2022
[3] M. Ali Boediarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, (Jakarta : Swa Justitia, 2005), hal. 157
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan