Pewarisan Dalam Hukum Perdata dan Islam

Untuk pembagian kewarisan isteri kedua dalam hal ini adalah ibu tiri adalah tergantung pilihan opsi mengingat tidak dicantumkannya identitas agama sehingga apabila menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) maka mendapat tidak lebih dari ¼ harta peninggalan pewaris sedangkan apabila menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka isteri kedua mendapat hak warisan hanya yang berasal dari harta gono-gini(  harta yang diperoleh bersama antara isteri kedua dengan almarhum ayah bukan dari perkawinan pertama almarhum ayah dengan isteri pertama ) dengan kisaran ½ bagian dari harta gono-gini. Setengah bagian dari harta gono-gini kepunyaan alm. suami-lah yang akan dibagikan kepada para ahli waris yaitu isteri dan anak-anak.

Tabrak Lari

Setelah pelaku ditemukan dan berkas lengkap, maka segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dilakukan penyidikan terhadap kasus tabrak lari dan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka dilakukannya penghentian penyidikan (SP3) dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti yaitu penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan pelaku dan batal demi hukum dalam hal tersangka meninggal dunia, perkara telah melampaui masa kadaluarsa, atau nebis in idem.

SIUP Dalam Industri Pengolahan Kayu

Dalam hal ini SIUP tentu diperlukan yaitu sebagai legalitas industri. Misalnya pada perusahaan legalitas SVLK terbagi menjadi 4 tahapan. Pertama, legalitas perusahaan artinya perusahaan memiliki izin resmi menjalankan industri.

Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata dan KHI

Sebagai ahli waris, apabila merasa pembagian harta warisan tidak adil secara KUHPerdata maupun KHI dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut agar harta warisan dapat dibagi secara adil kepada semua ahli waris. Apabila hukum waris yang dianut adalah hukum Islam maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama, dan apabila hukum waris yang dianut adalah hukum waris KUH Perdata, maka gugata diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat.

Kontrak Innominat

Kontrak Innominaat adalah kontrak yang ada dalam kehidupan masyarakat namun tidak dikenal dalam KUHPer. Timbulnya kontrak innominaat yaitu karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPer.