Kontrak Innominat
Pertanyaan
Dari: Alan Arrofiqi Subject: Pertanyaan baru dari pengguna Hukum ExpertPertanyaan: Sebenernya keberadaaan kontrak innominat ini kekuatan hukum nya bagaimana ? Apabila ada sengketa dalam perjanjian kontrak innominat. Bagaimana cara pembuktiannya ? Lalu siapakah yang berhak mengatasi sengketa sesuai dengan perundangan yang ada di Indonesia ?Intisari Jawaban
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang ada dalam kehidupan masyarakat namun tidak dikenal dalam KUHPer. Timbulnya kontrak innominaat yaitu karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPer.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan