Legalisasi Photo by Romain Dancre on Unsplash

Hukum Jual Beli Harta yang Akan Dijadikan Warisan

Harta waris adalah harta peninggalan orang tua untuk anak-anak yang ditinggalkan sebagai penerus atau ahli waris atas harta yang ditinggalkan oleh orang tua yang telah meninggal dunia. Rumusan pewarisan di atas menunjukkan adanya syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu dalam pewarisan, yaitu meninggalnya si Pemilik harta atau Pewaris. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dalam hal ini si Pemilik harta yakni tanah yaitu Kakek dan Nenek masih hidup. Oleh karena itu, dalam kasus Saudara belum dapat dikatakan telah terjadinya pewarisan. Dikarenakan pewarisan belum terjadi, maka berdasar pertanyaan Saudara kami asumsikan telah ada surat wasiat yang menyatakan bahwa tanah Kakek Saudara telah dihibahkan atau akan diwariskan kepada Ayah Saudara.
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pewaris yang Hanya Meninggalkan Adik Kandung dan Adik Berbeda Ayah

Mencermati pertanyaan Saudara terkait waris tersebut, untuk mempermudah maka terlebih dahulu dijelaskan istilah-istilah sebagai berikut:Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta waris berikut dengan ahli warisnya. Harta Waris adalah harta Pewaris yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Ahli Waris adalah orang-orang yang ditinggalkan oleh Pewaris dan berhak memperoleh bagian harta waris.Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pertanyaan Saudara adalah berkaitan dengan siapa yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan berapa bagian dari masing-masing ahli waris
Tenaga Kerja Migran Indonesia by Pexels

Keterangan Saksi Tentang Ahli Waris yang Salah

Namun demikian, lebih baik apabila laporan pidana hanya dilakukan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat diselesaikan. Apabila saksi dimaksud berkenan mengubah keterangannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka permasalahan dapat diselesaikan dengan meminta perubahan Keterangan Ahli Waris atau Pembatalan Penetapan Ahli Waris yang telah ada sebelumnya.

Pembagian Warisan Keluarga

Jika menurut pembagian dalam KUHPerdata, suami almarhum ibu atau Bapak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan Ibu yang merupakan harta bersama. Kemudian yang setengah lagi menjadi harta waris yang dibagikan kembali kepada anak-anak dan suami. Dengan demikian, apabila seluruh harta waris adalah harta bersama, maka Bapak memiliki hak waris sebesar:= ½ bagian harta bersama + bagian harta waris = ½ + ( 1/2 : 3 ) = ½ + (1/2 x 1/3) = ½ + 1/6 = 4/6 atau 2/3
Nama Ayah dalam Akta lahir dan KK Photo by Pexels

Hukum Waris Terhadap Anak Angkat

Bahwa berkaitan dengan waris, terdapat beberapa hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah hukum waris berdasar KUH Perdata, hukum waris berdasar hukum Islam, dan hukum waris berdasar hukum adat. Waris berdasar hukum Islam digunakan bagi pewaris yang memeluk agama Islam, sedangkan KUH Perdata digunakan bagi selain pewaris yang memeluk Islam, dan hukum waris adat digunakan bagi beberapa orang yang masih memegang teguh hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat tempat ia tinggal atau berasal.

Bagian Ahli Waris Pengganti & Cara Balik Nama Sertifikat

Apabila rumah tersebut sudah dijual kepada salah satu anak perempuan pada saat kakek masih hidup, maka rumah tersebut sudah menjadi hak milik dari anak perempuan kakek tersebut. Berbeda jika Kakek pada waktu masih hidup menghibahkan kepada anak perempuan, maka berdasarkan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa hibah yang didapatkan  dari orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan. Jika yang Saudara maksud adalah ketika kakek meninggal terdapat harta waris berupa rumah, kemudian anak perempuan kakek hendak membeli rumah tersebut dari ahli waris kakek, maka apabila pada saat pembelian tersebut ayah Saudara telah meninggal, Saudara dan ahli waris ayah Saudara termasuk ke dalam ahli waris Kakek. Kemudian jika hendak melakukan balik nama sertifikat, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah penentuan siapa saja ahli waris dari kakek. Untuk menjadi dasar siapa saja ahli waris dari kakek, maka seluruh ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris di Balai Harta Peninggalan atau Akta Keterangan Hak Mewaris di notaris (untuk keturunan Tionghoa) atau mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Disebutkan bahwa anak laki-laki pertama wafat meninggalkan istri, anak laki-laki dan anak perempuan. Didalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa ...apabila anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Sebelum itu, bagian waris dari kakek dibagikan terlebih dahulu kepada anak-anak dari kakek yang masih hidup/3 saudara anak laki-laki pertama meninggal yang masih hidup, kemudian bagian dari janda/istri anak laki-laki pertama tersebut adalah 1/8 bagian karena meninggalkan anak (Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam).

Penjualan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Terkait dengan apa yang perlu disiapkan untuk berperkara yaitu alat bukti yang menjadi dasar gugatan dan/atau laporan ke polisi, Sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/284 RBg, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari : 1. Surat, yaitu dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), surat kematian, Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) / dokumen lain yang menunjukkan anak sebagai ahli waris yang sah, Akta Jual Beli (AJB), dan kwitansi/bukti transaksi pembelian 2 bidang tanah tersebut, dll. 2. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penjualan 2 bidang tanah tersebut. 3. Persangkaan 4. Pengakuan, dan 5. Sumpah Sedangkan apabila hendak melaporkan ke polisi maka alat bukti sah yang bisa diajukan adalah bisa dilihat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Tapera 2024 Photo by Pexels Suzy Hazelwood

Langkah Hukum Apabila Ahli Waris Dirugikan Akibat Tanah Waris Dilelang

Berkaitan dengan adanya penetapan ahli waris yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga membuat salah satu ahli waris tidak tercatat dalam penetapan ahli waris, maka ahli waris yang tidak masuk dalam penetapan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris. Namun demikian, apabila ternyata yang terjadi adalah adanya pemalsuan tanda tangan, maka pihak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut dapat melapor pada Kepolisian setempat dengan dasar Pasal 266 KUH Pidana.
Photo by van-tay-media

Hak Waris Cucu Kandung

Untuk mengetahui apakah Saudara selaku ahli waris pengganti atau ahli waris dari ibu Saudara memiliki bagian dari penjualan rumah dimaksud, maka terlebih dahulu Saudara harus mengetahui apakah ibu Saudara memiliki hak waris atas rumah dimaksud. Hal tersebut dikarenakan tidak menutup kemungkinan pada saat pembagian waris disepakati bahwa ibu Saudara memperoleh harta waris lainnya yang memiliki nilai setara dengan bagian harta waris yang menjadi haknya, atau ibu Saudara telah melepaskan hak warisnya secara keseluruhan, atau ibu Saudara telah melepaskan hak waris khususnya pada rumah dimaksud dengan memperoleh kompensasi dari saudara lainnya.
1 3 4 5 6 7 9