Hukum Waris Terhadap Anak Angkat

Nama Ayah dalam Akta lahir dan KK Photo by Pexels

Pertanyaan

Assalamu Alaikum wr.. Wb.. Saya Punya Saudara seBapak 5 orang sedangkan 3orang Saudara Saya Seibu SeBapak Sudah Meninggal dunia tinggal 2 Orang Sebapak yang masih Hidup. Akan tetapi semasa hidup Saudara Seibu se Bapak saya itu ada salah satu saudara saya yang tidak punya Anak.lalu kemudian ada satu Saudara saya yang banyak anaknya menyerahkan pengasuannya 1orang sebagai Anak Ankat dan di saksikan oleh kedua orang tua Kandungnya di hadapan Notaris,Tampa di minta persetujuan Kepada Semua Saudara -Saudaranya. Waktu itu saya masih Kecil .Akan tetapi Saya masih Ingat setelah resmi keponakan saya di jadikan anak angkat di hadapan notaris Saudara Saya itu hanya Menyampaikan secara lisan saja kepada saya tampak di perlihatkan Akta Pengankatannya sebagai anak Ankat. Jadi Pertanyaan saya Apakah saya sebagai Saudara Sebapak yang masih Hidup berhak sebagai Ahli Waris dari Saudara saya yang tidak punya Anak itu .Demikianlah pertanyaan saya Sebelum dan Sesudahnya Saya Ucapkan terimah kasih Wassalam….

Intisari Jawaban

Bahwa berkaitan dengan waris, terdapat beberapa hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah hukum waris berdasar KUH Perdata, hukum waris berdasar hukum Islam, dan hukum waris berdasar hukum adat. Waris berdasar hukum Islam digunakan bagi pewaris yang memeluk agama Islam, sedangkan KUH Perdata digunakan bagi selain pewaris yang memeluk Islam, dan hukum waris adat digunakan bagi beberapa orang yang masih memegang teguh hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat tempat ia tinggal atau berasal.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan