Hukum Jual Beli Harta yang Akan Dijadikan Warisan
Pertanyaan
Apakah saya sebagi cucu kakek dan nenek yang masih hidup, dan kedua orang tua masih lengkap, saya sebagai cucu apakah bisa membeli tanah kakek saya sendiri yang sudah diwariskan ke ayah saya, terimakasihIntisari Jawaban
Harta waris adalah harta peninggalan orang tua untuk anak-anak yang ditinggalkan sebagai penerus atau ahli waris atas harta yang ditinggalkan oleh orang tua yang telah meninggal dunia. Rumusan pewarisan di atas menunjukkan adanya syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu dalam pewarisan, yaitu meninggalnya si Pemilik harta atau Pewaris. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dalam hal ini si Pemilik harta yakni tanah yaitu Kakek dan Nenek masih hidup. Oleh karena itu, dalam kasus Saudara belum dapat dikatakan telah terjadinya pewarisan. Dikarenakan pewarisan belum terjadi, maka berdasar pertanyaan Saudara kami asumsikan telah ada surat wasiat yang menyatakan bahwa tanah Kakek Saudara telah dihibahkan atau akan diwariskan kepada Ayah Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan