Langkah Hukum Apabila Ahli Waris Dirugikan Akibat Tanah Waris Dilelang

Tapera 2024 Photo by Pexels Suzy Hazelwood

Pertanyaan

kami memiliki warisan tanah dari almarhum orangtua (bapak). ahli waris almarhum 7 orang (ibu dan 6 anak). tanpa sepengetahuan kami (enam ahli waris lainnya), ternyata anak pertama, telah membuat sertifikat tanah atas namanya sendiri dan kemudian atas nama istri kakak tersebut mengagunkan sertifikat di bank. Kredit macet, dan akhirnya tanah dilelang dan terjual. Bank memerintahkan pengosongan karena sudah ada pemenang lelang. Apa yang harus kami lakukan? (ahli waris yang dirugikan)

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan adanya penetapan ahli waris yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga membuat salah satu ahli waris tidak tercatat dalam penetapan ahli waris, maka ahli waris yang tidak masuk dalam penetapan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris. Namun demikian, apabila ternyata yang terjadi adalah adanya pemalsuan tanda tangan, maka pihak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut dapat melapor pada Kepolisian setempat dengan dasar Pasal 266 KUH Pidana.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan