
Ancaman Pasal bagi Orang yang Tidak Mengakui Kegiatan Jual Beli
Penjual tanah tersebut juga dapat dituntut melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur pada pasal 278 KUHP, berdasarkan pasal tersebut biasanya seseorang yang melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seolah-olah benar atau terjadi, namun sesungguhnya perkataan tersebut adalah tidak sesuai dengan kenyataan karena tujuannya adalah untuk meyakinkan seseorang agar menguntungkan dirinya sendiri. Dengan adanya bukti AJB membuktikan bahwa pembeli telah membeli serta membayarkan uangnya kepada penjual untuk pembelian tanah yang dimana penjual mengelak telah menjual tanahnya.

Waris terhadap Anak Angkat
Berkaitan dengan harta waris yang berupa rumah tersebut, maka kami asumsikan bahwa rumah telah memiliki sertifikat hak atas…

Waris Terhadap Sanak Saudara
Berkaitan dengan hukum waris secara Islam yang berlaku di Indonesia, maka merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun…

Pembagian Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Membaca pertanyaan Saudara di atas, maka saya asumsikan kondisi dan bagan keluarga adalah sebagai berikut: Note: A =…

Perjanjian Mengenai Titip Jual Beli Hewan
Perjanjian tersebut bukan termasuk perjanjian bernama, sebab tidak ada Perjanjian Konsinyasi yang diatur dalam Buku 3 KUH Perdata…

Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Jika Ayah Meninggal
Pedoman yang digunakan dalam waris Islam di Indonesia adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.…

Apakah Anak Angkat Bisa Dikeluarkan dari Kartu Keluarga?
Berdasar pada pertanyaan Saudara, untuk mengurangi adanya ketidak jelasan, maka kami akan menyebut anak adopsi Saudara sebagai A.…

Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Hak Milik Terhadap Tanah yang Diakui oleh Orang Lain
Dari pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa surat yang Saudara miliki masih dalam bentuk petok D atau IPEDA, yang…

Unsur-Unsur Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama
Mengenai perjanjian bernama dan tidak bernama sebelumnya sudah pernah kamu ulas dalam artikel berjudul "Kontrak Nominat dan Innominat".…

Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi
Mengenai perbuatan menghalangi atau melarang memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi, kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanah tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Di samping itu, dalam mempermasalahkan hal ini ke ranah pidana Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.