Waris terhadap Anak Angkat

Photo by cdc on Pexels

Pertanyaan

Sepasang suami istri mengangkat anak yang berasal dari anak saudara kandung sang istri, kedua suami istri kemudian meninggal. Sang anak angkat menuntut harta satu-satunya yaitu rumah yang atas nama ibu angkatnya. Rumah ini berasal dari warisan orang tua si istri. Sedangkan saudara kandung si istri juga menginginkannya. Saudara si istri yang hidup hanya tinggal 1, dan 1 saudara lainnya sudah meninggal namun memiliki 5 anak termasuk yang si anak angkat Siapakah sebenarnya yang berhak mewarisi? Kondisi keluarga seluruhnya adalah non muslim

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan harta waris yang berupa rumah tersebut, maka kami asumsikan bahwa rumah telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang menjadi alas hak bagi Pewaris untuk mewariskan harta tersebut. Sebelumnya perlu kami sampaikan, bahwa apabila suatu tanah dan bangunan telah atas nama seseorang, maka yang berhak untuk mewariskan harta tersebut adalah orang yang namanya tercantum […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan