Pembagian Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

photo by Brett Jordan on Unsplash

Pertanyaan

Suami saya d angkat anak oleh pamannya yg kebetulan 1 bapak lain ibu dr ayah kandungnya ,d pernikahan pertama pamannya tidak memiliki keturunan dan sekarang pamannya meninggal dunia dan meninggalkan anak hasil dari pernikahan siri yg d lkukan secara diam2 tanpa sepengetahuan istri sah nya,bagaimana hukum pembagian hak warisnya pak??mohon jawabannya dan terimakasih

Intisari Jawaban

Membaca pertanyaan Saudara di atas, maka saya asumsikan kondisi dan bagan keluarga adalah sebagai berikut: Note: A = Anda   MKP = Mertua Kandung Perempuan ISMAL = Istri Siri Mertua Angkat Laki-laki SA = Suami Anda   KKL = Kakek Kandung Laki-laki AK Siri = Anak kandung hasil dari pernikahan siri MKL = Mertua Kandung […]

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan