Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Jika Ayah Meninggal

Pertanyaan
Ayah saya meninggal dan mempunyai 1 orang anak kandung perempuan dan 2 orang anak angkat perempuan. Tapi ibu saya masih hidup. Dan beliau juga mempunyai 1 orang kaka laki laki dan 1 adik laki laki serta 1 adik perempuan. Bagaimana cara membagi harta warisan menurut islam dan hukum pak/bu? Terima kasih sebelumnyaIntisari Jawaban
Pedoman yang digunakan dalam waris Islam di Indonesia adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa kelompok yang dapat menjadi ahli waris (menerima warisan/yang ditinggalkan) adalah: Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan