Apakah Anak Angkat Bisa Dikeluarkan dari Kartu Keluarga?
Pertanyaan
Saya sudah mengadopsi anak sejak tahun 1998, jenis kelamin laki laki, dan sekarang sudah ber umur 23 tahun. melihat kelakuannya sekarang sangat jauh dari yang di harapkan, bagaimana caranya mengeluarkan dia dari daftar keluarga dan mengeluarkan dari kehidupan keluarga saya, yg tidak memakai kekerasan, tolong Carikan solusi nya, terimakasih atas kerjasama nyaIntisari Jawaban
Berdasar pada pertanyaan Saudara, untuk mengurangi adanya ketidak jelasan, maka kami akan menyebut anak adopsi Saudara sebagai A. Pengertian anak dan perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “Perlindungan Anak”), dimana yang termasuk sebagai anak adalah seseorang yang belum berumur 18 […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan