
Menyewakan Rumah yang Diurusnya
Dengan demikian, apabila tidak ada kuasa apapun yang menyebutkan bahwa orang yang “mengurus” tersebut dapat menyewakan benda tidak bergerak berupa rumah dan tanah dimaksud, maka tentu tindakan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Disamping tergolong sebagai perbuatan melanggar hukum, tindakan menyewakan rumah tanpa kuasa juga dapat diancam pidana. Hal tersebut tentunya juga melihat terlebih dahulu tata cara dan perjanjian sewa menyewa tersebut.

Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?
Setiap harta dalam perkawinan menjadi hak milik bersama antara suami dan istri, namun apabila salah satu dari suami/istri meninggal dunia maka harta tersebut dapat dibagi kepada ahli waris yang sah yang didalamnya termasuk anak-anak dari perkawinan tersebut.

Apakah Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Kakek-Nenek? Perhatikan 2 Aturan Waris Berikut
Oleh karena itu, ketika anak-anak Nenek akan melakukan penjualan hak atas tanah yang masih atas nama nenek tersebut, mereka harus melibatkan Saudara, adik Saudara dan istri sah Ayah Saudara untuk menandatangani segala perjanjian dan/atau Akta Jual Beli terkait hak atas tanah tersebut, karena belum ada pemecahan hak atas tanah terhadap harta waris tersebut.

Upaya Hukum Atas Tindakan Pemilik Menjual Tanah Sewa Secara Sepihak
Perjanjian sewa menyewa tanah adalah suatu kesepakatan hukum antara dua pihak yang terlibat, yaitu penyewa dan pemberi sewa tanah. tindakan menjual tanah sewa padahal jangka waktu sewa masih berjalan bukanlah termasuk tindakan pidana melainkan merupakan wanprestasi (perdata). Dan apabila penyewa dirugikan atas tindakan saudara, penyewa berhak mengajukan gugatan perdata kepada Saudara.

Tanah Dengan Hak Sewa Bisakah Dijual? Cermati Perjanjiannya
Apabila di dalam perjanjian sewa ternyata terdapat klausula yang mengatur bahwa Penyewa harus mengosongkan tanah tanpa ganti rugi apapun ketika Pemilik menjual tanah tersebut, maka Penyewa tersebut wajib untuk mengosongkan tanah dimaksud bahkan tanpa adanya ganti rugi. Adapun jika ternyata perjanjian sewa mengatur tentang ganti rugi, maka Saudara wajib untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Penyewa tidak wajib mengosongkan jika ganti rugi belum diterimanya.

Merubah Akta Kelahiran Anak Bisa Dipidana? Jangan Coba-Coba
Sehingga akta kelahiran anak saudari yang sudah benar menjelaskan ayah kandung dan ibu kandung dari anak saudari tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali ada fakta hukum lain yang menjadi alasan kuat untuk penggantian akta kelahiran. Begitu juga kartu keluarga saudari tidak dapat dirubah keterangan ayah kandung anak saudari karena KK dibuat berdasarkan dengan bukti akta kelahiran yang ada dan sah di mata hukum

Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan terlebih dahulu akan kami paparkan tentang status anak…

Pencabutan Hibah Oleh Ibu Kepada Anak Atas Harta yang Diperoleh Dari Hasil Penjualan Harta Anak Yang Dihibahkan Dari Kakek
Harus terlebih dahulu ditelusuri apakah hak atas tanah yang dihibahkan oleh Ibu kepada Anak tersebut adalah harta yang asalnya dari harta anak yang dihibahkan oleh Kakek. Selanjutnya, hibah dari ibu kepada anak tersebut pada dasarnya hanya dapat dilakukan apabila harta tersebut benar-benar adalah milik Ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (2) KHI. Hibah tersebut juga dapat ditarik kembali oleh Ibu.

Penghapusan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Karena Ayah Menelantarkan Anaknya
Meski terbukti ayah kandung tersebut telah menelantarkan anak kandungnya, penghapusan nama ayah kandung dalam akta kelahiran tidak dapat dilakukan. Di sisi lain, apabila penelantaran tersebut mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, maka ayah kandung tersebut dapat dipidana dengan penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Akta Kelahiran yang Mencantumkan Nama Paman dan Bibi Sebagai Orangtua Kandung dan Ancaman Pidananya
Akta Kelahiran yang mencantumkan nama Paman dan Bibi sebagai orangtua kandung tidak seharusnya dilakukan. Hal tersebut dikarenakan tindakan merubah asal-usul anak dalam pencatatan kependudukan adalah tindakan yang melanggar hak anak dan bahkan berpotensi diancam pidana baik berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Adminduk maupun berdasar KUHP.