Upaya Hukum Atas Tindakan Pemilik Menjual Tanah Sewa Secara Sepihak

Pihak yang menyewakan meninggal dunia PPJB Bisa Untuk Balik Nama? Bahaya Banget!

Pertanyaan

Apakah bisa dpidanakan pemilik tanah kalau tanah tersebut dijual cuman status tanah tersebut masih dalam penyewaan?

Intisari Jawaban

Perjanjian sewa menyewa tanah adalah suatu kesepakatan hukum antara dua pihak yang terlibat, yaitu penyewa dan pemberi sewa tanah. tindakan menjual tanah sewa padahal jangka waktu sewa masih berjalan bukanlah termasuk tindakan pidana melainkan merupakan wanprestasi (perdata). Dan apabila penyewa dirugikan atas tindakan saudara, penyewa berhak mengajukan gugatan perdata kepada Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan