
Tata Cara Mengajukan Waris atas Harta Ayah yang Telah Meninggal Dunia dan Dalam Akta Lahir Hanya Tercantum Nama Ibu
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan berhak mendapatkan warisan dari ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Oleh karena itu, apabila anda beserta saudara-saudara anda dapat membuktikan hubungan anak dengan Ayah, maka anda beserta saudara-saudara anda berhak mendapatkan warisan dari Ayah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 832 KUHPedatar. Pembuktian terhadap hal tersebut, dapat dilakukan Dokter ahli dalam bidang tersebut melalui tes DNA. Namun, apabila anda tidak dapat membuktikan hubungan darah dengan Ayah, maka aset rumah peninggalan Ayah akan jatuh kepada saudara laki-lakinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 856 KUHPerdata.

SPDP, Sprindik, dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka harus dilaksanakan melalui gelar perkara kecuali terhadap tersangka tertangkap tangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Perkap 6/2019.

Kepemilikan Hak Atas Tanah Secara Kolektif
Berbicara mengenai kepemilikan hak atas tanah, maka erat kaitannya dengan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat…

Tahapan Proses Sebelum Melakukan PHK
Seseorang dalam hal mengikatkan diri untuk berkerja disuatu perusahaan harus berdasarkan atas perjanjian kerja, baik perjanjian kerja secara…

PHK yang Disebabkan oleh Pelanggaran Berat
Ketentuan mengenai PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran berat hingga saat ini masih mengalami problematika. Pada dasarnya ketentuan…

Mem-PHK Pegawai yang Menurut Putusan Harus Dipekerjakan Kembali
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan…

Apakah SP Pertama dan SP Terakhir dapat dikeluarkan secara bersamaan oleh perusahaan?
Surat Peringatan terhadap pekerja/buruh atau yang biasa disingkat dengan SP merupakan surat yang didalamnya berupa teguran terhadap pekerja…
Perjanjian Pra-Nikah bagi Umat Islam Berdasarkan Hukum di Indonesia
           Perjanjian pra-nikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement merupakan perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pasangan yang…
